Definisi APBN: Struktur, Fungsi dan Mekanismenya
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah rencana keuangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Anggaran ini meliputi sumber pendapatan negara dari pajak, penerimaan negara lainnya, dan pengeluaran negara untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan lain sebagainya.
APBN merupakan salah satu instrumen penting dalam
pengelolaan perekonomian negara. Melalui APBN, pemerintah dapat menentukan
kebijakan fiskal dan mengalokasikan anggaran yang tepat untuk memenuhi
kebutuhan rakyat dan memajukan pembangunan nasional. APBN juga memainkan peran
penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara serta meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Pengertian
APBN Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian APBN menurut para ahli:
- Mubyarto
(2008) menyatakan bahwa APBN adalah rencana keuangan negara dalam satu
tahun anggaran yang mencakup sumber pendapatan negara dan pengeluaran
negara.
- Dr.
Raden Pardede (2013) mengatakan bahwa APBN adalah rencana keuangan
pemerintah yang merinci pendapatan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran.
- Bambang
Brodjonegoro (2015) mendefinisikan APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal
yang merinci alokasi sumber daya negara dan sasaran pengeluaran dalam satu
tahun anggaran.
- Sri
Mulyani Indrawati (2018) menyatakan bahwa APBN adalah instrumen
pengelolaan keuangan negara yang mencakup perencanaan dan penganggaran
pendapatan dan belanja negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan pembangunan.
Secara umum, APBN dapat didefinisikan sebagai rencana
keuangan negara yang meliputi sumber pendapatan negara dari pajak dan
penerimaan lainnya serta pengeluaran negara untuk membiayai berbagai program
dan kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. APBN juga merupakan
instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara untuk memajukan pembangunan
nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi
APBN
APBN memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain:
- Sebagai
alat perencanaan dan pengendalian keuangan negara. APBN membantu
pemerintah untuk merencanakan pendapatan dan pengeluaran negara secara
terencana dan terukur serta mengendalikan pengeluaran negara agar tidak
melebihi pendapatan yang diterima.
- Sebagai
alat pengaturan dan pembangunan ekonomi. APBN dapat digunakan untuk
mengatur pengeluaran negara untuk pembangunan ekonomi dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
- Sebagai
alat redistribusi pendapatan. APBN dapat digunakan untuk merencanakan
pengeluaran negara dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi
antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan rendah.
- Sebagai
alat penyeimbang dan stabilisasi ekonomi. APBN dapat digunakan untuk
menyeimbangkan keuangan negara dan mengatasi masalah-masalah ekonomi,
seperti inflasi dan resesi.
- Sebagai
alat pembiayaan kegiatan pemerintah. APBN juga dapat digunakan sebagai
sumber pembiayaan kegiatan dan program pemerintah, seperti pembangunan
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain.
Dengan demikian, APBN memiliki peran yang sangat penting
dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Prinsip
Dalam penyusunan APBN, terdapat beberapa prinsip yang harus
diperhatikan, antara lain:
- Prinsip
keterbukaan: Proses penyusunan APBN harus dilakukan secara terbuka dan
transparan sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi penggunaan
anggaran negara.
- Prinsip
efisiensi: Anggaran negara harus digunakan secara efisien dan efektif
sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
- Prinsip
kesinambungan: Proses penyusunan APBN harus mempertimbangkan kesinambungan
dan keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka panjang.
- Prinsip
kemandirian: Anggaran negara harus digunakan untuk membangun kemandirian
ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada negara lain.
- Prinsip
keadilan: Penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara adil dan merata
bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi atau kepentingan
tertentu.
- Prinsip
akuntabilitas: Proses penggunaan anggaran negara harus dapat
dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
- Prinsip
konsistensi: Penyusunan APBN harus konsisten dengan kebijakan-kebijakan
pemerintah dan visi misi pembangunan nasional.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, diharapkan APBN
dapat disusun dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi
masyarakat serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Struktur
APBN
Struktur APBN adalah susunan rinci dari sumber pendapatan
dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Struktur APBN terdiri dari
beberapa unsur, antara lain:
- Pendapatan
Negara: Unsur ini mencakup sumber pendapatan negara yang diperoleh dari
berbagai sumber seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
hibah, pinjaman, dan lain-lain.
- Belanja
Negara: Unsur ini mencakup pengeluaran negara yang dikeluarkan untuk
berbagai program dan kegiatan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan
jasa, belanja modal, dan transfer ke daerah dan desa.
- Defisit
atau Surplus: Selisih antara pendapatan dan belanja negara akan menentukan
apakah terjadi defisit atau surplus pada APBN.
- Pembiayaan:
Jika terjadi defisit pada APBN, maka pemerintah perlu melakukan pembiayaan
dengan cara meminjam uang dari dalam negeri atau luar negeri, atau
menggunakan dana cadangan negara.
Struktur APBN ini disusun secara sistematis dan terinci
untuk mengatur penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, serta
dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya negara dalam rangka pembangunan
nasional yang berkelanjutan.
Dasar
Hukum APBN
Dasar hukum penyusunan APBN di Indonesia tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penyusunan APBN adalah:
- Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
- Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan APBN dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan didasarkan pada
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, transparan, akuntabel,
dan berkesinambungan. Selain itu, dalam proses penyusunan APBN juga melibatkan
sejumlah institusi dan stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Badan
Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lain-lain.
Mekanisme
Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dilakukan melalui mekanisme yang terdiri
dari beberapa tahapan, antara lain:
- Perencanaan:
Tahap awal penyusunan APBN dimulai dengan perencanaan yang melibatkan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perencanaan ini dilakukan untuk
menyusun rencana pembangunan dan program kerja pemerintah dalam satu tahun
anggaran.
- Pengajuan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga: Setelah perencanaan
selesai, setiap Kementerian/Lembaga mengajukan Rencana Kerja dan
Anggarannya (RKA) kepada Kementerian Keuangan. RKA ini berisi rincian
kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam satu
tahun anggaran.
- Penyusunan
Rancangan APBN: Setelah menerima RKA dari Kementerian/Lembaga, Kementerian
Keuangan menyusun Rancangan APBN yang mencakup seluruh sumber pendapatan
dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. Rancangan APBN ini
kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan
disetujui.
- Pembahasan
APBN oleh DPR: DPR membahas Rancangan APBN yang diajukan oleh Kementerian
Keuangan. Pada tahap ini, DPR dapat melakukan perubahan atau penambahan
terhadap Rancangan APBN. Setelah dibahas, DPR menetapkan APBN melalui
Undang-Undang.
- Pengesahan
APBN: Setelah disetujui oleh DPR, APBN diresmikan melalui pengesahan oleh
Presiden. APBN ini berlaku dalam satu tahun anggaran yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
- Pelaksanaan
APBN: Setelah diresmikan, APBN dilaksanakan oleh pemerintah melalui
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan APBN dilakukan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik
dan efektif.
Mekanisme penyusunan APBN ini dilakukan secara sistematis
dan terukur untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dalam rangka
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan instrumen penting dalam
pengelolaan keuangan negara yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara dalam satu tahun anggaran. APBN memiliki fungsi untuk membiayai kegiatan
pembangunan nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta memperbaiki kualitas
kehidupan masyarakat.
Penyusunan APBN dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan
berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Kementerian Keuangan. Proses penyusunan APBN dilakukan berdasarkan
dasar hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang
baik, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaannya, APBN harus dilaksanakan secara efektif
dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan memperbaiki kualitas
hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan evaluasi secara
berkala untuk memastikan pengelolaan APBN yang tepat dan meminimalisir adanya
kebocoran anggaran serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Posting Komentar untuk "Definisi APBN: Struktur, Fungsi dan Mekanismenya"