Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Korporasi: Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi

Korporasi (corporation) adalah sebuah badan hukum atau badan usaha yang terpisah secara hukum dari pemiliknya, dengan hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan bisnis, mempekerjakan karyawan, serta memiliki aset dan kewajiban keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Korporasi dapat berbentuk perusahaan terbatas (limited liability company), perusahaan publik (public company), perusahaan swasta (private company), perusahaan multinasional (multinational corporation), atau bentuk lainnya tergantung pada aturan hukum di negara atau wilayah tempat korporasi tersebut beroperasi. Korporasi biasanya didirikan untuk mencari laba atau keuntungan bagi para pemiliknya (pemegang saham), namun juga dapat bertujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.



Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli dan Beberapa Sumber

Berikut adalah beberapa pengertian korporasi menurut para ahli dan beberapa sumber:

  1. Menurut Black's Law Dictionary, korporasi didefinisikan sebagai "suatu badan hukum yang terpisah dan independen dari pemiliknya, yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara yang diizinkan oleh hukum."
  2. Menurut pendapat Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, korporasi adalah suatu bentuk usaha yang memiliki kelebihan dalam hal kemampuan mengumpulkan modal dan karyawan, serta memiliki kewajiban dan hak yang terpisah dari pemiliknya.
  3. Menurut BusinessDictionary.com, korporasi adalah "badan hukum yang diakui sebagai entitas terpisah dari pemiliknya yang memiliki hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan bisnis."
  4. Menurut Investopedia, korporasi adalah "entitas bisnis yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung jawab atas tindakan dan kewajiban hukumnya sendiri."

Secara umum, korporasi dapat didefinisikan sebagai sebuah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan bisnis, mempekerjakan karyawan, serta memiliki aset dan kewajiban keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Korporasi biasanya didirikan untuk mencari laba atau keuntungan bagi para pemiliknya (pemegang saham), namun juga dapat bertujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Undang-Undang yang Mengatur Korporasi

Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur pembentukan dan operasi korporasi. Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur korporasi di beberapa negara:

  1. Indonesia: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  2. Amerika Serikat: Uniform Commercial Code (UCC) dan Model Business Corporation Act (MBCA)
  3. Inggris: Companies Act 2006
  4. Kanada: Canada Business Corporations Act
  5. Australia: Corporations Act 2001
  6. Singapura: Companies Act

Undang-undang tersebut berisi aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh korporasi dalam pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Hal ini mencakup persyaratan pendaftaran, kepemilikan saham, tata kelola perusahaan, tanggung jawab sosial, perlindungan hak pemegang saham dan karyawan, pengungkapan keuangan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemilik atau pengelola korporasi untuk memahami dan mematuhi undang-undang yang berlaku untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka.

Ciri-Ciri Korporasi

Berikut adalah beberapa ciri-ciri korporasi:

  1. Terpisah secara hukum dari pemiliknya: Korporasi adalah badan hukum yang terpisah secara hukum dari pemilik atau pendiri perusahaan.
  2. Memiliki hak dan kewajiban sendiri: Korporasi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya, termasuk hak untuk membeli dan menjual aset, serta kewajiban untuk membayar utang dan pajak.
  3. Berbentuk badan usaha: Korporasi merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham.
  4. Memiliki kepemilikan yang terbagi-bagi: Kepemilikan korporasi terbagi-bagi dalam bentuk saham, di mana pemilik saham memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan.
  5. Terdapat tata kelola perusahaan: Korporasi memiliki tata kelola perusahaan yang meliputi pengangkatan dewan direksi, audit internal, dan laporan keuangan yang transparan.
  6. Dapat melakukan bisnis lintas negara: Korporasi dapat melakukan bisnis di berbagai negara dan memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di luar negeri.
  7. Bertanggung jawab secara sosial: Seiring dengan meningkatnya kesadaran sosial, korporasi juga bertanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Ciri-ciri tersebut adalah hal yang membedakan korporasi dari bentuk usaha lainnya dan sangat penting untuk dipahami oleh pemilik atau pengelola korporasi.

Jenis-Jenis Korporasi

Berikut adalah beberapa jenis korporasi:

  1. Perseroan Terbatas (PT): Jenis korporasi yang paling umum di Indonesia. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan modal yang terbagi menjadi saham.
  2. Perusahaan Terbuka: Korporasi yang saham-sahamnya diperjualbelikan di bursa efek. Perusahaan terbuka biasanya memiliki persyaratan yang lebih ketat dalam hal pengungkapan keuangan dan tata kelola perusahaan.
  3. Perusahaan Tertutup: Korporasi yang saham-sahamnya dimiliki oleh sejumlah orang atau keluarga tertentu. Perusahaan tertutup tidak diperjualbelikan di bursa efek dan tidak memiliki persyaratan pengungkapan keuangan yang seketat perusahaan terbuka.
  4. Korporasi Multinasional: Korporasi yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa negara dan mempunyai cabang atau anak perusahaan di luar negeri.
  5. Korporasi Non-Profit: Korporasi yang tidak bertujuan mencari keuntungan, namun tujuan utamanya adalah memberikan manfaat sosial, kesehatan, pendidikan, atau lingkungan.
  6. Korporasi Publik: Korporasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik seperti transportasi, energi, air, atau layanan sosial.
  7. Korporasi Swasta: Korporasi yang dimiliki oleh pihak swasta atau individu dan bertujuan mencari keuntungan.

Jenis-jenis korporasi ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, oleh karena itu penting bagi pemilik atau pengelola korporasi untuk memilih jenis korporasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.

Contoh Perusahaan Korporasi

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan korporasi di Indonesia dan di luar negeri:

  1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA): Salah satu bank terbesar di Indonesia yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka.
  2. Apple Inc.: Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang terdaftar di bursa saham Nasdaq.
  3. Toyota Motor Corporation: Perusahaan otomotif asal Jepang yang merupakan salah satu produsen mobil terbesar di dunia.
  4. PT Unilever Indonesia Tbk: Perusahaan yang memproduksi produk konsumen seperti sabun, sampo, makanan, dan minuman. Unilever Indonesia terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa saham Indonesia.
  5. Microsoft Corporation: Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang terdaftar di bursa saham Nasdaq.
  6. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom): Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa saham Indonesia.
  7. Nestle S.A.: Perusahaan makanan dan minuman multinasional asal Swiss yang merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di dunia.

Contoh-contoh perusahaan korporasi ini adalah hanya beberapa di antara banyak perusahaan korporasi yang ada di dunia. Korporasi-korporasi ini memainkan peran penting dalam perekonomian global dan memiliki dampak yang besar pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Kesimpulan

Korporasi adalah badan hukum yang memiliki karakteristik sebagai entitas yang terpisah dari pemilik atau pengelolanya dan bertujuan mencari keuntungan. Korporasi dapat diatur oleh undang-undang dan memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatannya. Ada berbagai jenis korporasi seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Terbuka, Perusahaan Tertutup, Korporasi Multinasional, Korporasi Non-Profit, Korporasi Publik, dan Korporasi Swasta. Masing-masing jenis korporasi memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Beberapa contoh perusahaan korporasi yang terkenal di Indonesia dan di dunia adalah BCA, Apple Inc., Toyota Motor Corporation, Unilever Indonesia Tbk, Microsoft Corporation, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan Nestle S.A. Dalam memilih jenis korporasi, pemilik atau pengelola perlu mempertimbangkan dengan baik karakteristik dan tujuan bisnis yang ingin dicapai.

 

Posting Komentar untuk "Definisi Korporasi: Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi"