Definisi Korporasi: Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi
Korporasi (corporation) adalah sebuah badan hukum atau badan usaha yang terpisah secara hukum dari pemiliknya, dengan hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan bisnis, mempekerjakan karyawan, serta memiliki aset dan kewajiban keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Korporasi dapat berbentuk perusahaan terbatas (limited liability company), perusahaan publik (public company), perusahaan swasta (private company), perusahaan multinasional (multinational corporation), atau bentuk lainnya tergantung pada aturan hukum di negara atau wilayah tempat korporasi tersebut beroperasi. Korporasi biasanya didirikan untuk mencari laba atau keuntungan bagi para pemiliknya (pemegang saham), namun juga dapat bertujuan untuk melakukan kegiatan sosial atau lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Pengertian
Korporasi Menurut Para Ahli dan Beberapa Sumber
Berikut
adalah beberapa pengertian korporasi menurut para ahli dan beberapa sumber:
- Menurut Black's Law Dictionary,
korporasi didefinisikan sebagai "suatu badan hukum yang terpisah dan
independen dari pemiliknya, yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu
dengan cara yang diizinkan oleh hukum."
- Menurut pendapat Prof. Dr. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, korporasi adalah suatu bentuk usaha yang
memiliki kelebihan dalam hal kemampuan mengumpulkan modal dan karyawan,
serta memiliki kewajiban dan hak yang terpisah dari pemiliknya.
- Menurut BusinessDictionary.com,
korporasi adalah "badan hukum yang diakui sebagai entitas terpisah
dari pemiliknya yang memiliki hak dan kewajiban sendiri dalam melakukan
bisnis."
- Menurut Investopedia, korporasi
adalah "entitas bisnis yang terpisah dari pemiliknya dan bertanggung
jawab atas tindakan dan kewajiban hukumnya sendiri."
Secara umum,
korporasi dapat didefinisikan sebagai sebuah badan hukum yang memiliki hak dan
kewajiban sendiri dalam melakukan bisnis, mempekerjakan karyawan, serta
memiliki aset dan kewajiban keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Korporasi
biasanya didirikan untuk mencari laba atau keuntungan bagi para pemiliknya
(pemegang saham), namun juga dapat bertujuan untuk melakukan kegiatan sosial
atau lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Undang-Undang
yang Mengatur Korporasi
Setiap
negara memiliki undang-undang yang mengatur pembentukan dan operasi korporasi.
Berikut adalah beberapa undang-undang yang mengatur korporasi di beberapa
negara:
- Indonesia: Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- Amerika Serikat: Uniform
Commercial Code (UCC) dan Model Business Corporation Act (MBCA)
- Inggris: Companies Act 2006
- Kanada: Canada Business
Corporations Act
- Australia: Corporations Act 2001
- Singapura: Companies Act
Undang-undang
tersebut berisi aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh korporasi dalam
pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Hal ini mencakup
persyaratan pendaftaran, kepemilikan saham, tata kelola perusahaan, tanggung
jawab sosial, perlindungan hak pemegang saham dan karyawan, pengungkapan
keuangan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sangat penting bagi para
pemilik atau pengelola korporasi untuk memahami dan mematuhi undang-undang yang
berlaku untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Ciri-Ciri
Korporasi
Berikut
adalah beberapa ciri-ciri korporasi:
- Terpisah secara hukum dari
pemiliknya: Korporasi adalah badan hukum yang terpisah secara hukum dari
pemilik atau pendiri perusahaan.
- Memiliki hak dan kewajiban
sendiri: Korporasi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari
pemiliknya, termasuk hak untuk membeli dan menjual aset, serta kewajiban
untuk membayar utang dan pajak.
- Berbentuk badan usaha: Korporasi
merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan menghasilkan keuntungan
bagi para pemegang saham.
- Memiliki kepemilikan yang
terbagi-bagi: Kepemilikan korporasi terbagi-bagi dalam bentuk saham, di
mana pemilik saham memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan.
- Terdapat tata kelola perusahaan:
Korporasi memiliki tata kelola perusahaan yang meliputi pengangkatan dewan
direksi, audit internal, dan laporan keuangan yang transparan.
- Dapat melakukan bisnis lintas
negara: Korporasi dapat melakukan bisnis di berbagai negara dan memiliki kantor
cabang atau anak perusahaan di luar negeri.
- Bertanggung jawab secara sosial:
Seiring dengan meningkatnya kesadaran sosial, korporasi juga bertanggung
jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di
sekitarnya.
Ciri-ciri
tersebut adalah hal yang membedakan korporasi dari bentuk usaha lainnya dan
sangat penting untuk dipahami oleh pemilik atau pengelola korporasi.
Jenis-Jenis
Korporasi
Berikut
adalah beberapa jenis korporasi:
- Perseroan Terbatas (PT): Jenis
korporasi yang paling umum di Indonesia. Perseroan terbatas adalah badan
hukum yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan modal yang terbagi
menjadi saham.
- Perusahaan Terbuka: Korporasi
yang saham-sahamnya diperjualbelikan di bursa efek. Perusahaan terbuka
biasanya memiliki persyaratan yang lebih ketat dalam hal pengungkapan
keuangan dan tata kelola perusahaan.
- Perusahaan Tertutup: Korporasi
yang saham-sahamnya dimiliki oleh sejumlah orang atau keluarga tertentu.
Perusahaan tertutup tidak diperjualbelikan di bursa efek dan tidak
memiliki persyaratan pengungkapan keuangan yang seketat perusahaan
terbuka.
- Korporasi Multinasional:
Korporasi yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa negara dan mempunyai
cabang atau anak perusahaan di luar negeri.
- Korporasi Non-Profit: Korporasi
yang tidak bertujuan mencari keuntungan, namun tujuan utamanya adalah
memberikan manfaat sosial, kesehatan, pendidikan, atau lingkungan.
- Korporasi Publik: Korporasi yang
dikelola oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik seperti
transportasi, energi, air, atau layanan sosial.
- Korporasi Swasta: Korporasi yang
dimiliki oleh pihak swasta atau individu dan bertujuan mencari keuntungan.
Jenis-jenis
korporasi ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, oleh karena itu
penting bagi pemilik atau pengelola korporasi untuk memilih jenis korporasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.
Contoh
Perusahaan Korporasi
Berikut
adalah beberapa contoh perusahaan korporasi di Indonesia dan di luar negeri:
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA):
Salah satu bank terbesar di Indonesia yang terdaftar sebagai perusahaan
terbuka.
- Apple Inc.: Perusahaan teknologi
asal Amerika Serikat yang terdaftar di bursa saham Nasdaq.
- Toyota Motor Corporation:
Perusahaan otomotif asal Jepang yang merupakan salah satu produsen mobil
terbesar di dunia.
- PT Unilever Indonesia Tbk:
Perusahaan yang memproduksi produk konsumen seperti sabun, sampo, makanan,
dan minuman. Unilever Indonesia terdaftar sebagai perusahaan terbuka di
bursa saham Indonesia.
- Microsoft Corporation:
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang terdaftar di bursa saham
Nasdaq.
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
(Telkom): Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang terdaftar
sebagai perusahaan terbuka di bursa saham Indonesia.
- Nestle S.A.: Perusahaan makanan
dan minuman multinasional asal Swiss yang merupakan salah satu produsen
makanan dan minuman terbesar di dunia.
Contoh-contoh
perusahaan korporasi ini adalah hanya beberapa di antara banyak perusahaan
korporasi yang ada di dunia. Korporasi-korporasi ini memainkan peran penting
dalam perekonomian global dan memiliki dampak yang besar pada masyarakat dan
lingkungan di sekitarnya.
Kesimpulan
Korporasi
adalah badan hukum yang memiliki karakteristik sebagai entitas yang terpisah
dari pemilik atau pengelolanya dan bertujuan mencari keuntungan. Korporasi
dapat diatur oleh undang-undang dan memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan
yang berlaku dalam menjalankan kegiatannya. Ada berbagai jenis korporasi
seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Terbuka, Perusahaan Tertutup,
Korporasi Multinasional, Korporasi Non-Profit, Korporasi Publik, dan Korporasi
Swasta. Masing-masing jenis korporasi memiliki karakteristik dan tujuan yang
berbeda. Beberapa contoh perusahaan korporasi yang terkenal di Indonesia dan di
dunia adalah BCA, Apple Inc., Toyota Motor Corporation, Unilever Indonesia Tbk,
Microsoft Corporation, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan Nestle
S.A. Dalam memilih jenis korporasi, pemilik atau pengelola perlu
mempertimbangkan dengan baik karakteristik dan tujuan bisnis yang ingin
dicapai.
Posting Komentar untuk "Definisi Korporasi: Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi"