DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Tugasnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki wewenang membuat undang-undang bersama dengan Presiden dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan Keputusan Presiden dalam bentuk Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpres). DPR juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya serta menetapkan anggaran negara. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Sejarah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berawal sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, terbentuklah Volksraad (Dewan Rakyat) pada tahun 1918 yang bertujuan untuk memberikan hak politik kepada pribumi Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, DPR terbentuk sebagai salah satu lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Pada awalnya, DPR terdiri dari dua kamar yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan Badan Pekerja Konstituante (BPK). DPRS bertugas untuk membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah, sedangkan BPK bertanggung jawab untuk menyusun konstitusi baru.
Namun, pada tahun 1950 DPRS dan BPK digabungkan menjadi satu lembaga yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan fungsi yang sama seperti DPRS dan BPK sebelumnya. Sejak saat itu, DPR terus mengalami perubahan dan penyempurnaan baik dari segi jumlah anggota, mekanisme kerja, maupun peran dan fungsinya.
Dalam perkembangannya, DPR Indonesia juga mengalami masa-masa sulit seperti pada masa Orde Baru yang ditandai dengan terjadinya keterbatasan ruang gerak dan peran DPR dalam menjalankan tugasnya. Namun, setelah reformasi tahun 1998, DPR kembali diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang independen.
Dasar Hukum
Dasar hukum untuk keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Lebih lanjut, Pasal 20 UUD 1945 juga mengatur tentang pembentukan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang membuat undang-undang bersama dengan Presiden. DPR juga memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya, serta menetapkan anggaran negara.
Selain itu, DPR juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang tata cara pemilihan anggota DPR, tugas dan wewenang DPR, serta mekanisme kerja DPR.
Seluruh tugas dan wewenang DPR harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang DPR:
Membahas, menetapkan, dan mengesahkan undang-undang bersama dengan Presiden dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan Keputusan Presiden dalam bentuk Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpres).
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Menetapkan anggaran negara melalui pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan program legislasi nasional.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional yang akan diratifikasi oleh pemerintah.
Menyelenggarakan sidang-sidang paripurna dan rapat kerja dengan agenda yang telah ditetapkan.
Menyelesaikan perselisihan antara lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR.
Melakukan tugas lain yang diatur dalam UU MD3 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR harus berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kesimpulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia merupakan lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya, menetapkan anggaran negara, dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. DPR juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dasar hukum keberadaan DPR terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 20 UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU MD3.
Posting Komentar untuk "DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Tugasnya"