Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran LPDP Naik: Ditujukan Agar Persaingan Tidak Semakin Ketat, Pemerintah Perlu Kaji Ulang

sumber : gettyimages.com

Andin Hadiyanto, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyatakan saingan peminat beasiswa LPDP semakian ketat jika anggaran tidak meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 pada tanggal 28 Desember 2011, ditetapkan Organisasi dan Tata Kelola LPDP sebagai lembaga non eselon yang bertugas mengelola LPDP.

Organisasi tersebut menjalankan tugas yang mengacu pada kebijakan Dewan Pembina LPDP meliputi Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

Pada tahun 2012, dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012. Berdasarkan ketetapan tersebut, LPDP ditetapkan sebagai lembaga pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

Beasiswa LPDP merupakan pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi terbaik di dalam dan di luar negeri.

Program beasiswa ini dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP.

Dari tahun ke tahun peminat beasiswa LPDP terus mengalami peningkatan. Tahun 2024, peminat beasiswa LPDP mencapai 51.027 orang dengan rincian 20.307 orang seleksi tahap I dan 30.720 orang seleksi tahap II. Total tersebut lebih banyak dibanding pendaftar tahun 2023 yaitu 33.000 orang.

Andin Hadiyanto, Dirut LPDP, menyatakan saingan peminat beasiswa LPDP semakin ketat jika anggaran tidak meningkat.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mendorong LPDP untuk terus menggali potensi talenta negeri ini agar terus berkontribusi di masyarakat. Menko PMK ini juga mendorong LPDP untuk memberikan fasilitas kepada penerima beasiswa luar negeri untuk kembali ke Indonesia dan mengimplementasikan ilmunya untuk negara.

Pada Jumat (1/11/2024), Pratikno (Menko PMK) menyatakan bahwa banyak SDM unggul yang belum terjangkau LPDP.

Hal tersebut menandakan bahwa beasiswa LPDP masih dibutuhkan sebagai upaya mengingkatkan taraf pendidikan di Indonesia.

Kajian Ulang Beasiswa LPDP Oleh Pemerintah

Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan melakukan kajian ulang terhadap manfaat beasiswa LPDP.

Stella Cristie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) menegaskan kajian ulang didasarkan pada asas optimal berlandaskan berkeadilan dan berkualitas.

Stella sedang memeriksa kegunaan dana LPDP ditinjau dari pengeluaran dan manfaat yang didapat penerima.

Wamenduktisaintek menyatakan bahwa kementriannya tidak dapat membuat kebijakan terhadap optimalisasi dana LPDP. Hal tersebut disebabkan kewenangan dana LPDP berada pada naungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Stella Cristie menegaskan akan bekerjasama dengan Kemenkeu dalam optimalisasi dana LPDP ini.

BPK Ikut Mengkaji Pengelolaan Dana LPDP

Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 LPDP serta instansi terkait telah memenuhi kriteria.

Akan tetapi, BPK masih menemukan kekurangan dalam proses penentuan penerima dan pemenuhan kewajiban peserta LPDP:

  1. Terdapat peserta terindikasi tidak memenuhi batas minimal standart kelulusan
  2. Terdapat mahasiswa yang mendapat dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum menyelesaikan studinya.

BPK menekankan kepada Dirut LPDP agar lebih teliti dalam menyeleksi calon penerima beasiswa LPDP. Selain itu, Dirut LPDP dituntut untuk melakukan monitoring dan evaluasi hingga tindak lanjut terhadap penerima beasisawa LPDP yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada kejelasan terhadap nasib beasiswa LPDP. Menginat minat masyarakat Indonesia terhadap beasiswa ini terus meningkat setiap tahunnya diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kuota beasiswa LPDP di tahun depan.

Selain itu, Pemerintah mengoptimalkan kebijakan beasiswa LPDP sehingga lebih merata dalam pendistribusiannya.

Referensi:

Peraturan JDIH Kemenkeu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011

Peraturan JDIH Kemenkeu : Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012

Kumparan.com : Dirut LPDP Kalau Anggaran Belum Naik Saingan Beasiswa Semakin Berata

dit-mawa.epi.edu : Sejarah Pendirian Beasiswa LPDP

Posting Komentar untuk "Anggaran LPDP Naik: Ditujukan Agar Persaingan Tidak Semakin Ketat, Pemerintah Perlu Kaji Ulang"