Disdikbud Kota Malang Berharap Kurikulum Tetap Meski Kemendikbud Pecah
Sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024. Beredar kabar bahwa Kemendikbud akan dipecah menjadi tiga kementerian baru yaitu Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.
Kenyataannya, setelah dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memecah Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknnologi) menjadi tiga kementerian baru. Yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Kementerian Kebudayaan.
Pecahnya Kemendikbud mungkin akan mengkahawatirkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) di setiap Kota di seluruh Indonesia. Seperti akan terjadi pergantian kurikulum baru mulai dari jenjang SD hingga SMA maupun sederajat.
Kekhawatiran itu juga menyelimuti Disdikbud Kota Malang. Dilansir dari Malangtimes.com, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM mengatakan bahwa dengan dipecahnya Kemendikbud berharap bahwa kurikulum tidak berubah. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan akan mendapatkan evaluasi guna untuk mengoptimalkan sistem pendidikan yang lebih baik.
Keputusan apapun yang akan diputuskan, Disdikbud Kota Malang akan mengikuti kebijakan dari pusat serta mencoba menjalankannya dengan baik.
Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang berlaku untuk jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah yang digunakan di Indonesia sejak tahun 2022 - saat ini. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024.
Kurikulum Merdeka merupakan salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran terlebih pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Tujuan Kurikulum Merdeka Belajar
Tujuan yang ingin dicapai dengan menerapkan Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih menyenangkan dan efektif.
- Mengurangi beban akademik siswa
- Membuat siswa dapat menggali lebih dalam potensi bakat dan minat.
- Mendorong guru untuk kreatif dan inovatif dalam membuat metode pembelajaran
- Membentuk karakter siswa yang mandiri, kritis dan memiliki kepekaan sosial yang baik .
Daftar Kurikulum yang Digunakan Pendidikan di Indonesia
- Kurikulum Rencana Pelajaran (1947)
- Kurikulum Rencana Pendidikan (1964)
- Kurikulum Sekolah Dasar (1968)
- Kurikulum PPSP (1973)
- Kurikulum Sekolah Dasar (1975)
- Kurikulum 1984
- Kurikulum 1994
- Kurikulum 1997
- Kurikulum Berbasis Kompetensi/KBK (2004)
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP (2006)
- Kurikulum 2013 (K-13)
- Kurikulum Merdeka (2022)
Tantangan Guru Ketika Kurikulum Berubah
Setiap terjadinya perubahan kurikulum di sebuah sistem pendidikan, salah satu yang menjadi penanggung jawab keberhasilan kurikulum tersebut adalah guru. Karena guru-lah yang akan melaksanakan kurikulum tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, dasar, menengah dan pendidikan formal.
Perubahan kurikulum membuat guru harus dituntut untuk memiliki kecakapan, kreatifitas, tanggung jawab dan keahlian dalam menggunakan berbagai macam media, metode hingga strategi untuk mencapai tujuan kurikulum tersebut.
Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, guru diharapkan menjadi fasilitator agar semua siswa dapat mengikuti semua proses pembelajaran menggunakan teknologi yang tersedia. Terutama fasilitas dan sarana yang berbasis digital (TIK) seperti membuat video animasi atau yang lain.
Untuk mendukung agar guru mampu menjalankan tugas dengan baik, maka dibutuhkan elemen penunjang lain yaitu sarana dan biaya. Karena upaya pengembangan dan perubahan kurikulum yang lebih baik harus juga seimbang dengan upaya peningkatan kualitas guru.
***
Referensi
Peraturan JDIH Kemdikbud : Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Posting Komentar untuk "Disdikbud Kota Malang Berharap Kurikulum Tetap Meski Kemendikbud Pecah"